Pande Gede Dianiaya hingga Tewas di Kos Bali, 3 Wanita Buang Jasad Korban ke Hutan
Tiga wanita ditangkap dalam kasus penganiayaan I Pande Gede di Bali. Jasad korban dibuang ke kawasan hutan lindung Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
Tribun Bali/Muhammad Fredey
KASUS PENYIKSAAN - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna pada Kamis, 13 Februari 2025. Motif kasus ini karena sakit hati dan utang.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Pande Gede Putra Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Buleleng Bali, Polisi Amankan 3 Perempuan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Fredy Mercury) (Kompascom/Hasan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.