Modus Pria Pemilik Salon di Bengkulu Cabuli Remaja Laki-Laki, Mengaku Suka Sama Suka
Pria pemilik salon di Bengkulu Utara berinsial AS (29) terancam 15 tahun penjara setelah jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Utara untuk didalami lebih lanjut apakah ada korban lain dari pelaku," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Freddy menyebutkan bahwa AS kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Status pelaku saat sudah menjadi tersangka, kami saat sedang dalam proses pemberkasan dan kami akan tetap koordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Freddy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Sub Pasal 292 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandas Freddy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan Pemilik Salon di Bengkulu Utara Cabuli Remaja Laki-laki, Suka Sama Suka
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.