Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Pria Pemilik Salon di Bengkulu Cabuli Remaja Laki-Laki, Mengaku Suka Sama Suka

Pria pemilik salon di Bengkulu Utara berinsial AS (29) terancam 15 tahun penjara setelah jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan
PEMILIK SALON CABUL - Seorang pemilik salon bernisial AS (29) menggunakan baju tahanan saat sedang diinterogasi penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Bengkulu, Selasa (11/2/2025). AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 14 tahun. Berikut kronologi dan pengakuan tersangka. 

"Yang kedua itu uang Rp50.000," ujar AS. 

Korban pun mau menuruti keinginan tersangka karena terpengaruh bujuk rayu AS.

Aksi Cabul Terbongkar

Terbongkarnya aksi bejat AS bermula setelah orang tua korban curiga dengan gerak-gerik anaknya.

Kejadian bermula saat korban diperintahkan sang ibu membeli voucher kuota. Korban lalu pergi ke tempat AS dengan tujuan meminjam motor.

Setelah korban selesai membeli voucher menggunakan motor AS, korban berniat mengembalikan motor yang dipinjam. 

Namun, saat itu AS langsung menyuruh korban meletakan kunci motor di dalam rumah.

AS kemudian melancarkan aksinya dengan iming-iming memberikan sejumlah uang yang lebih besar dari sebelumnya kepada korban. 

Ibu korban yang mengetahui korban berada cukup lama di rumah AS sontak curiga dan langsung menanyai korban.

Dari situ, korban mengaku telah dicabuli oleh AS sebanyak 2 kali dengan menerima total imbalan uang sebanyak Rp75.000 dan pangkas gratis. 

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

Setelah mengetahui kejadian yang dialami sang anak, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu (5/2/2025).

"Tanggal 5 kami menerima laporan. Kami mendapati terduga pelaku adalah seorang laki-laki pemilik salon di Kecamatan Arga Makmur," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Freddy Silaen

Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti permulaan mencukupi, polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya pada hari Senin lalu.

"Kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya kemarin 10 Februari 2025," tutur Freddy. 

Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan oleh pria pemilik salon di Bengkulu Utara ini.

"Pengakuan pelaku baru dua kali, dia melakukannya di salon milik pelaku dan di belakang salon," kata Freddy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved