Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Pria Pemilik Salon di Bengkulu Cabuli Remaja Laki-Laki, Mengaku Suka Sama Suka

Pria pemilik salon di Bengkulu Utara berinsial AS (29) terancam 15 tahun penjara setelah jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan
PEMILIK SALON CABUL - Seorang pemilik salon bernisial AS (29) menggunakan baju tahanan saat sedang diinterogasi penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Bengkulu, Selasa (11/2/2025). AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 14 tahun. Berikut kronologi dan pengakuan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria pemilik salon di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, berinisial AS (29) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.

AS mengaku telah mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun sebanyak 2 kali pada Selasa (4/2/2025).

Setelah ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2025) lalu, AS mengaku kepada polisi bahwa dia melancarkan aksi bejatnya atas dasar suka sama suka tanpa disertai kekerasan fisik.

"Dua kali satu orang itulah, serius selain itu tidak ada," kata AS, dilansir dari TribunBengkulu.com

"Tidak ada kekerasan, suka sama suka," imbuhnya.

Pengakuan tersangka dikuatkan oleh hasil visum yang tidak menunjukan adanya kekerasan pada korban.

Diketahui juga bahwa korban sendiri yang mendatangi tersangka ke salon miliknya.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA Grobogan di Hotel, 4 Remaja Asal Sukolilo Pati Jadi Tersangka

Di sisi lain, AS mengakui bahwa ia masih menyukai perempuan.

Hanya saja karena belum ada perempuan yang menyukainya dan kesulitan mendapatkan pasangan perempuan, AS lalu juga menyukai laki-laki. 

"Kalau saat SMA ada saya pacar perempuan, sampai sekarang saya sukanya lebih ke perempuan dibandingkan pria. Pernah saya coba mencari dan minta tolong dikenalkan sama teman," ungkap AS. 

AS mengaku lebih memilih remaja laki-laki dibandingkan pria tua.

"Saya suka yang berondong tidak yang tua lah intinya," ucap AS sembari tersenyum.

Modus Pencabulan

Adapun modus AS dalam mencabuli korban adalah dengan iming-iming uang dan pangkas gratis. 

"Yang pertama saya kasih uang Rp25.000 dan cukur gratis," sebut AS. 

Kemudian pada aksi yang kedua, korban datang kembali ke salonnya dan AS lantas kembali memberikan sejumlah uang yang nominalnya lebih banyak dibandingkan sebelumnya. 

"Yang kedua itu uang Rp50.000," ujar AS. 

Korban pun mau menuruti keinginan tersangka karena terpengaruh bujuk rayu AS.

Aksi Cabul Terbongkar

Terbongkarnya aksi bejat AS bermula setelah orang tua korban curiga dengan gerak-gerik anaknya.

Kejadian bermula saat korban diperintahkan sang ibu membeli voucher kuota. Korban lalu pergi ke tempat AS dengan tujuan meminjam motor.

Setelah korban selesai membeli voucher menggunakan motor AS, korban berniat mengembalikan motor yang dipinjam. 

Namun, saat itu AS langsung menyuruh korban meletakan kunci motor di dalam rumah.

AS kemudian melancarkan aksinya dengan iming-iming memberikan sejumlah uang yang lebih besar dari sebelumnya kepada korban. 

Ibu korban yang mengetahui korban berada cukup lama di rumah AS sontak curiga dan langsung menanyai korban.

Dari situ, korban mengaku telah dicabuli oleh AS sebanyak 2 kali dengan menerima total imbalan uang sebanyak Rp75.000 dan pangkas gratis. 

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

Setelah mengetahui kejadian yang dialami sang anak, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu (5/2/2025).

"Tanggal 5 kami menerima laporan. Kami mendapati terduga pelaku adalah seorang laki-laki pemilik salon di Kecamatan Arga Makmur," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Freddy Silaen

Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti permulaan mencukupi, polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya pada hari Senin lalu.

"Kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya kemarin 10 Februari 2025," tutur Freddy. 

Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan oleh pria pemilik salon di Bengkulu Utara ini.

"Pengakuan pelaku baru dua kali, dia melakukannya di salon milik pelaku dan di belakang salon," kata Freddy.

"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Utara untuk didalami lebih lanjut apakah ada korban lain dari pelaku," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Freddy menyebutkan bahwa AS kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Status pelaku saat sudah menjadi tersangka, kami saat sedang dalam proses pemberkasan dan kami akan tetap koordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Freddy. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Sub Pasal 292 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS pun terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandas Freddy.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pengakuan Pemilik Salon di Bengkulu Utara Cabuli Remaja Laki-laki, Suka Sama Suka

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved