PMI Taiwan Bongkar Kasus Pencabulan Ayah Tiri di Cirebon Lewat Video Call
Kasus asusila terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Ayah tiri memberikan obat tidur kepada anak.
Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ayah Biadab! Racik 'Obat Tidur' Demi Bisa Gauli Anak Tiri di Cirebon, Ini Kronologinya
Sumber: Tribun Jabar
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bandung, Minggu 21 September 2025: Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Kronologi Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Dipicu Foto dengan Siswi Jurusan Lain |
![]() |
---|
Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bekasi Bakal PHK Karyawan Mulai Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Diduga Keracunan MBG di Garut Bertambah, Kini Jadi 569 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.