5 Fakta Istri Polisi di Jambi Jadi Tersangka Penipuan Skema Ponzi: Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar
Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi, hingga kini ada 32 korban penipuan oleh oknum Bhayangkari itu.
"Ada takutnya, makanya saya masih berusaha membayar member pakai uang pribadi," jawab Wike Widyawati.
Baca juga: Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang
Manang kemudian bertanya uang hasil menipu digunakan untuk apa oleh tersangka.
Wike Widyawati menjawab, uang tersebut diputar kembali untuk menjalankan bisnis penipuannya yang sudah berjalan sejak September 2024.
"Uangnya diputer kembali," ucap tersangka.
5. Ancaman Hukuman
Polda Jambi mengimbau jika ada yang menjadi korban penipuan istri polisi ini untuk melapor ke Polda Jambi.
“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," kata Manang.
Ketika ditanyai tersangka merupakan istri dari anggota polisi, Manang menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat apapun statusnya.
“Kita tidak lihat siapa pun statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Siasat WW Istri Polisi Jambi Tipu 32 Orang Senilai Rp 4,8 Miliar Pakai Gesek Tunai
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com/Rifani Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.