5 Fakta Istri Polisi di Jambi Jadi Tersangka Penipuan Skema Ponzi: Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar
Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi, hingga kini ada 32 korban penipuan oleh oknum Bhayangkari itu.
Satu di antara contoh yakni member yang checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.
Menurutnya, skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.
“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” jelasnya.
Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen.
Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.
2. Polisi Telusuri Pemilik Toko Online
Manang menjelaskan, pihaknya sedang mengembangkan jaringan di atas tersangka yaitu pemilik toko.
"Akan kita telusuri pemilik toko online-nya."
"Karena satu toko online biasanya hanya digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," jelasnya.
Baca juga: Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga dengan Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar

3. Akan Periksa Pihak E-Commerce
Penyidik Polda Jambi juga berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan tersangka untuk menipu korbannya.
Pihak e-commerce akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut batasan transaksi tarik tunai PayLater.
"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tambahnya.
4. Pengakuan Tersangka
Pada akhir konferensi pers, Manang sempat bertanya pada tersangka.
"Kenapa bisa berpikir memberikan peluang bisnis dengan keuntungan besar."
"Apa kamu tidak takut kalau suatu saat pasti akan jebol," tanya Manang.
Tersangka lantas mengaku bahwa dirinya sempat berusaha membayar para korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.