Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Istri Polisi di Jambi Jadi Tersangka Penipuan Skema Ponzi: Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar

Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi, hingga kini ada 32 korban penipuan oleh oknum Bhayangkari itu.

Tribunjambi.com/Rifani Halim
ISTRI POLISI MENIPU - Polda Jambi, Senin (10/2/2025) menahan seorang perempuan berinisial WW (26). Dia adalah oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wike Widyawati (26), istri seorang polisi di Jambi melakukan penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar.

Wike Widyawati telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Wike Widyawati tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian berinisial IS.

Saat ini, Wike Widyawati telah ditahan oleh Polda Jambi.

Ketika dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), ia tertangkap kamera saat tersenyum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pelaku menerangkan kepada korban bahwa keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, dengan cara melakukan pembelian barang yang ada di link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif."

"Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."

"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," ujar Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan, Wike Widyawati Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan

Selengkapnya, berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi sebagaimana dilansir TribunJambi.com:

1. Korban Berjumlah 32 Orang

Hingga kini, ada 32 korban penipuan oknum Bhayangkari tersebut.

Puluhan korban tergabung dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan modus ini cukup baru dan meresahkan masyarakat.

Satu di antara contoh yakni member yang checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Menurutnya, skema ini menarik banyak orang untuk bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” jelasnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

2. Polisi Telusuri Pemilik Toko Online

Manang menjelaskan, pihaknya sedang mengembangkan jaringan di atas tersangka yaitu pemilik toko.

"Akan kita telusuri pemilik toko online-nya."

"Karena satu toko online biasanya hanya digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," jelasnya.

Baca juga: Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga dengan Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar

KASUS PENIPUAN - (Kiri) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi.
KASUS PENIPUAN - (Kiri) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (Kanan) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi. (Kolase: Tribunjambi.com/Rifani Halim dan YouTube GARUDA TV)

3. Akan Periksa Pihak E-Commerce

Penyidik Polda Jambi juga berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan tersangka untuk menipu korbannya.

Pihak e-commerce akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut batasan transaksi tarik tunai PayLater.

"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tambahnya.

4. Pengakuan Tersangka

Pada akhir konferensi pers, Manang sempat bertanya pada tersangka.

"Kenapa bisa berpikir memberikan peluang bisnis dengan keuntungan besar."

"Apa kamu tidak takut kalau suatu saat pasti akan jebol," tanya Manang.

Tersangka lantas mengaku bahwa dirinya sempat berusaha membayar para korban.

"Ada takutnya, makanya saya masih berusaha membayar member pakai uang pribadi," jawab Wike Widyawati.

Baca juga: Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang

Manang kemudian bertanya uang hasil menipu digunakan untuk apa oleh tersangka.

Wike Widyawati menjawab, uang tersebut diputar kembali untuk menjalankan bisnis penipuannya yang sudah berjalan sejak September 2024.

"Uangnya diputer kembali," ucap tersangka.

5. Ancaman Hukuman

Polda Jambi mengimbau jika ada yang menjadi korban penipuan istri polisi ini untuk melapor ke Polda Jambi.

“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," kata Manang.

Ketika ditanyai tersangka merupakan istri dari anggota polisi, Manang menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat apapun statusnya. 

“Kita tidak lihat siapa pun statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Siasat WW Istri Polisi Jambi Tipu 32 Orang Senilai Rp 4,8 Miliar Pakai Gesek Tunai

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Berita lain terkait Jambi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved