Kamis, 2 Oktober 2025

5 Fakta Istri Polisi di Jambi Jadi Tersangka Penipuan Skema Ponzi: Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar

Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi, hingga kini ada 32 korban penipuan oleh oknum Bhayangkari itu.

Tribunjambi.com/Rifani Halim
ISTRI POLISI MENIPU - Polda Jambi, Senin (10/2/2025) menahan seorang perempuan berinisial WW (26). Dia adalah oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. Berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wike Widyawati (26), istri seorang polisi di Jambi melakukan penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar.

Wike Widyawati telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Wike Widyawati tercatat sebagai Bhayangkari atau istri anggota kepolisian berinisial IS.

Saat ini, Wike Widyawati telah ditahan oleh Polda Jambi.

Ketika dihadirkan langsung dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), ia tertangkap kamera saat tersenyum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penipuan yang dilakukan Wike Widyawati masih tergolong baru.

Pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dijadikan membernya lewat media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pelaku menerangkan kepada korban bahwa keuntungan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, dengan cara melakukan pembelian barang yang ada di link toko online yang dikirimnya.

"Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif."

"Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."

"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW," ujar Manang dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Istri Polisi di Jambi jadi Tersangka Penipuan, Wike Widyawati Tersenyum saat Kenakan Baju Tahanan

Selengkapnya, berikut fakta-fakta istri polisi menjadi tersangka kasus penipuan di Jambi sebagaimana dilansir TribunJambi.com:

1. Korban Berjumlah 32 Orang

Hingga kini, ada 32 korban penipuan oknum Bhayangkari tersebut.

Puluhan korban tergabung dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan modus ini cukup baru dan meresahkan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved