Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang
Seorang istri polisi berinisial WW (26) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi.
Manang menambahkan pihaknya sedang mengembangkan jaringan diatasnya (tersangka) yaitu pemilik toko.
"Akan kita telusuri pemilik toko onlinenya. Karena satu toko online biasanya hanya digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," ungkapnya.
Pada kasus in, penyidik Polda Jambi berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan WW menipu korbannya.
Polda Jambi juga mengimbau jika ada yang menjadi korban penipuan WW agar melapor ke Polda Jambi.
“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," katanya.
WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Gesek tunai dilarang BI dan OJK
Dikutip dari Kompas.com, gesek tunai (gestun) merupakan praktik yang dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan nasabah.
Gestun merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu.
Pemegang kartu kredit akan mengandalkan limit kartu kredit untuk melakukan penarikan uang tunai dengan melakukan transaksi di merchant.
Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal.
Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan nonfinansial kepada nasabah.
Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank.
Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas.
Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan.
Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. (Tribun Jambi/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Istri Polisi di Jambi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gestun, Kerugian Rp4,8 MIliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.