Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang

Seorang istri polisi berinisial WW (26) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Tribunjambi.com/Rifani Halim
ISTRI POLISI MENIPU - Polda Jambi, Senin (10/2/2025) menahan seorang perempuan berinisial WW (26). Dia adalah oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang istri polisi berinisial WW (26) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi.

Usai jadi tersangka, WW langsung ditahan.

WW diduga menipu melalui modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online yang telah dilakukan sejak September 2024.

Kerugian korban disebut mencapai Rp 4,8 miliar.

“Tersangka menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (11/2/2025).

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Skema ini menarik banyak orang bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” tambahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri polisi, Manang menegaskan bahwa pihaknya menindak kasus ini secara profesional.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

Total 32 Korban

Data sementara jumlah korban adalah 32 orang.

Mereka berasal dari Jambi, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jakarta.

Manang menambahkan pihaknya sedang mengembangkan jaringan diatasnya (tersangka) yaitu pemilik toko.

"Akan kita telusuri pemilik toko onlinenya. Karena satu toko online biasanya hanya  digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," ungkapnya.

Pada kasus in, penyidik Polda Jambi berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan WW menipu korbannya.

Polda Jambi juga mengimbau jika ada yang menjadi korban penipuan WW agar melapor ke Polda Jambi.

“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," katanya.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Gesek tunai dilarang BI dan OJK

Dikutip dari Kompas.com, gesek tunai (gestun) merupakan praktik yang dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pasalnya, praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan nasabah.

Gestun merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. 

Pemegang kartu kredit akan mengandalkan limit kartu kredit untuk melakukan penarikan uang tunai dengan melakukan transaksi di merchant.

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. 

Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan nonfinansial kepada nasabah.

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank.

Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. 

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan.

Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. (Tribun Jambi/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Istri Polisi di Jambi Tersangka Kasus Penipuan Modus Gestun, Kerugian Rp4,8 MIliar

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved