Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022
Pedagang kelontong kesal warungnya sepi pembeli, berujung gugat tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).
Komunitas etek beri dukungan
Ribuan pedangan sayur keliling atau etek memberikan dukungan kepada rekan sejawatnya yang digugat dengan menggelar orasi di PN Magetan, Rabu (5/2/2025).
Mereka yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu mengatakan sebanyak 1.800 pedagang libur berjualan untuk memberikan dukungan.
Sejak pukul 09.00 WIB, mereka memadati jalan di depan PN Magetan sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus rekan mereka.
Ketua Pedagang Etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengungkapkan awal mula perselisihan antarpedagang terjadi.
"Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yan tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang," terangnya.
Yusuf berharap dengan adanya dukungan dari Paguyuban Pedagang Etek Lawu, membuat Bitner mencabut tuntutannya.
"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Sukoco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.