Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022
Pedagang kelontong kesal warungnya sepi pembeli, berujung gugat tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025).
Bitner juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022 sehingga usaha sekitar tidak sepi pembeli.
"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.
Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, sidang mediasi ini belum mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak.
Meskipun menurut Awan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.
“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya.
Baca juga: Viral Video Penjual Kerupuk Dikeroyok Satpol PP di Kendari, Berikut Kronologinya
Senada, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, sidang tersebut belum menemukan jalan keluar sehingga perlu dilakukan mediasi lagi.
“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.
Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim.
“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana,” tandasnya.
Kades Pesu angkat bicara
Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.
Bahkan upaya mencari solusi sudah digelar sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi berupa kesepakatan antara pedagang kelontong dan penjual sayur keliling.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.
“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.
Baca juga: Viral Aipda Syarif Cegat Sopir Angkut Pisang, Ini Penjelasan Polrestabes Palembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.