Kamis, 2 Oktober 2025

Peran 2 DPO dalam Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor, Diduga Aktor Intelektual

Dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam kasus penembakan di Bogor. DIduga berperan sebagai aktor intelektual

|
Kolase Tribunnews.com/Tribun Bogor/Rahmat Hidayat
PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Kolase Tribunnews.com yang memperlihatkan empat pelaku penembakan (kiri) yaitu Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda berhasil ditangkap Polres Bogor Kota setelah menembak Torang Hariyanto (kanan) pada Senin (3/2/2025) dini hari di Pasar Mawar, Kota Bogor. Masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus penembakan di Bogor. 

Sementara itu, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, menyebutkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi, dua DPO tersebut diduga kuat sebagai dalang dari aksi penembakan ini.

“Kemudian ada dugaan dugaan bahwa DPO ini adalah aktor intelektualnya kita masih dalami kembali. Tetapi keterangan dari saksi-saksi sudah mengarah ke arah situ (aktor intelektual),” kata AKP Aji.

4 Tersangka Ditangkap

Empat orang pria diringkus polisi atas kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat.

Empat orang pelaku penembakan tersebut, yakni Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda.

Dari keempat orang tersebut, Bambang Hamid lah yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Torang Hariyanto (48).

Demikian yang disampaikan Kombes Eko  Prasetyo, Kapolresta Bogor Kota.

"Adapun untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B itu sebagai pelaku utama penembakan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Eko menceritakan, sebelum membunuh korban, sempat terjadi pengeroyokan.

Korban yang sempat melawan pun akhirnya tak berkutik setelah ditembak tersangka.

“Sekitar pukul 01.30 WIB (Senin) awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” ucap Eko.

Baca juga: 4 Tersangka Penembakan di Bogor Diringkus, Otak Pembunuhan Masuk DPO dan Diburu Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka terancam 20 tahun penjara.

“Mereka kami jerat dengan Pasal pembunuhan dengan berencana dan atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Ada pun ancamannya yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menuturkan eksekutor penembakan ini ditangkap di Kabupaten Bogor.

“Kita melakukan pengejaran dan kita dapatkan di rumah calon istrinya di Ciangsana Kabupaten Bogor,” kata AKP Aji.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Buru 2 DPO Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Kota Bogor, Diduga Jadi Dalang Utama

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved