Senin, 29 September 2025

Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang

Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

|
Penulis: abdul qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ istimewa/ dok. Kodim 0617/ Majalengka
ILUSTRASI PISTOL - Foto barang bukti pistol FN dalam kasuss yang terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/12/2024). PMKRI menyebut penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40) di Ketapang Kalimantan Barat masih jauh dari prinsip keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak, Mikhael Tae, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Kasus penembakan ini terjadi pada 7 April 2023. 

Warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Agustino, tewas dalam insiden ini.

Mikhael menekankan kasus penembakan ini bukan hanya tentang penegakan hukum.

Baca juga: Peran 2 DPO dalam Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor, Diduga Aktor Intelektual

Tetapi, menyangkut hak asasi manusia.

"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.

PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR hanya berupa hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

"Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan 

Mikhael berpandangan hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tidak akan membuat jera.

Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan memunculkan kasus serupa.

Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. 

Tuntutan itu di antaranya mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan