Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang
Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
Penulis:
abdul qodir
Editor:
Adi Suhendi
Sebab, Pipit dinilai gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru diduga lebih melindungi anggotanya yang bersalah.
Dia mengingatkan tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.
"Kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin tergerus ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mendapat perlakuan istimewa meskipun jelas melakukan pelanggaran berat," tegas dia.
Sikap Kapolda Kalteng
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto, membenarkan adanya kasus penembakan ini.
Dia pun menegaskan anggotanya yang terlibat dalam penembakan sudah juga diproses pidana.
"Betul sudah lama dan kasus sudah diproses baik pidana maupun kode etik," ujar Pipit, beberapa waktu lalu.
Diserahkan ke Jaksa, Briptu AR Segera Disidang
Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan langsung ditahan di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 3 Februari 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul, mengatakan bahwa tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan.
"Untuk tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang," kata Syahrul kepada wartawan, Senin sore.
Menurutnya, Briptu AR dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Orang Lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Secepatnya nanti kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutup Syahrul, dikutip Kompas.com.
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (4/4/2023) sore, ketika dua warga, Akiang dan Joko, kaget karena eksavator mereka hilang.
Setelah mencari, mereka menemukan alat berat itu berada di halaman rumah Agustino (AG).
Saat ditanya, AG mengklaim bahwa eksavator itu miliknya, hasil dari pertukaran dengan sebidang tanah.
Namun, saat diminta klarifikasi, AG justru menyerang Akiang dan Joko dengan besi, sehingga mereka meminta bantuan ke anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka Joko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.