Selasa, 30 September 2025

Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang

Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

|
Penulis: abdul qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ istimewa/ dok. Kodim 0617/ Majalengka
ILUSTRASI PISTOL - Foto barang bukti pistol FN dalam kasuss yang terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/12/2024). PMKRI menyebut penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40) di Ketapang Kalimantan Barat masih jauh dari prinsip keadilan. 

Sebab, Pipit dinilai gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru diduga lebih melindungi anggotanya yang bersalah. 

Dia mengingatkan tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.

"Kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin tergerus ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mendapat perlakuan istimewa meskipun jelas melakukan pelanggaran berat," tegas dia.

Sikap Kapolda Kalteng

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto, membenarkan adanya kasus penembakan ini.

Dia pun menegaskan anggotanya yang terlibat dalam penembakan sudah juga diproses pidana.

"Betul sudah lama dan kasus sudah diproses baik pidana maupun kode etik," ujar Pipit, beberapa waktu lalu.

Diserahkan ke Jaksa, Briptu AR Segera Disidang

Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan langsung ditahan di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 3 Februari 2025. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul, mengatakan bahwa tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan. 

"Untuk tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang," kata Syahrul kepada wartawan, Senin sore.

Menurutnya, Briptu AR dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Orang Lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Secepatnya nanti kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutup Syahrul, dikutip Kompas.com.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada Selasa (4/4/2023) sore, ketika dua warga, Akiang dan Joko, kaget karena eksavator mereka hilang. 

Setelah mencari, mereka menemukan alat berat itu berada di halaman rumah Agustino (AG). 

Saat ditanya, AG mengklaim bahwa eksavator itu miliknya, hasil dari pertukaran dengan sebidang tanah. 

Namun, saat diminta klarifikasi, AG justru menyerang Akiang dan Joko dengan besi, sehingga mereka meminta bantuan ke anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka Joko. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan