Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang
Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
Penulis:
abdul qodir
Editor:
Adi Suhendi
Ketika didatangi, AG kembali menyerang Bripka Joko dengan besi sok dan pisau carter, tetapi Bripka Joko berhasil menghindar dan pergi.
Tiga hari setelah kejadian, pada Jumat (7/4/2023) sore, Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR dari Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap datang bersama perwakilan Akiang untuk melakukan mediasi di rumah AG.
Awalnya, pertemuan berlangsung di teras rumah AG. Namun, beberapa saat kemudian, AG masuk ke dalam rumah, lalu keluar sambil membawa parang dan mengejar Briptu Suhendri.
Melihat rekannya dalam bahaya, Briptu Agus melepaskan dua tembakan peringatan ke atas.
Bukannya mundur, AG justru berbalik arah dan menyerang Briptu Agus, bahkan membacok tangan kirinya sembari mencoba merebut senjata api yang dibawanya.
Saat itulah terjadi penembakan yang mengenai AG, hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Dalam insiden ini, Briptu Agus mengalami luka bacok di tangan kiri dan kaki kanan, sementara perwakilan Akiang mengalami luka di kaki sebelah kiri.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.