Senin, 29 September 2025

Penanganan Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Ketapang Dipertanyakan, Kini Briptu AR Segera Disidang

Penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40), dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

|
Penulis: abdul qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ istimewa/ dok. Kodim 0617/ Majalengka
ILUSTRASI PISTOL - Foto barang bukti pistol FN dalam kasuss yang terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/12/2024). PMKRI menyebut penanganan kasus penembakan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR terhadap Agustino (40) di Ketapang Kalimantan Barat masih jauh dari prinsip keadilan. 

Ketika didatangi, AG kembali menyerang Bripka Joko dengan besi sok dan pisau carter, tetapi Bripka Joko berhasil menghindar dan pergi. 

Tiga hari setelah kejadian, pada Jumat (7/4/2023) sore, Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian alias Briptu AR dari Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap datang bersama perwakilan Akiang untuk melakukan mediasi di rumah AG. 

Awalnya, pertemuan berlangsung di teras rumah AG. Namun, beberapa saat kemudian, AG masuk ke dalam rumah, lalu keluar sambil membawa parang dan mengejar Briptu Suhendri. 

Melihat rekannya dalam bahaya, Briptu Agus melepaskan dua tembakan peringatan ke atas. 

Bukannya mundur, AG justru berbalik arah dan menyerang Briptu Agus, bahkan membacok tangan kirinya sembari mencoba merebut senjata api yang dibawanya. 

Saat itulah terjadi penembakan yang mengenai AG, hingga akhirnya ia meninggal dunia. 

Dalam insiden ini, Briptu Agus mengalami luka bacok di tangan kiri dan kaki kanan, sementara perwakilan Akiang mengalami luka di kaki sebelah kiri.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan