Kamis, 2 Oktober 2025

Motif Penembakan Warga di Pasar Mawar Bogor, 2 Tersangka Masih Buron, Eksekutor Diduga Dibayar

Terungkap motif penembakan yang menewaskan pria di Bogor. Tersangka Dede yang masih buron memiliki dendam dan suruh orang untuk tembak korban.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PRIA TEWAS DITEMBAK - Jenazah Torang Heriyanto atau TB (45) alias Erik yang tewas ditembak di Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, disemayamkan di Rumah Duka Sinar Kasih pada Senin (3/2/2025). Tersangka yang masih buron memiliki dendam pribadi dan menyuruh eksekutor penembakan.(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat) 

"Saya lihat langsung kejadiannya, di depan mata saya. Korban diserang lebih dari satu orang, ada sekitar 20 orang lah." 

"Setelah dipukul, korban melawan. Kemudian tiba-tiba sampailah ada penembakan yang dilakukan oleh orang suruhan D ini. Iya, D ada di lokasi, bahkan dia yang berteriak bilang matiin, tembak," tandasnya.

Baca juga: Perkara Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Bogor Tewas Dibunuh, Jasad Korban Disimpan Pelaku 2 Hari

Barang Bukti Penembakan

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menyatakan senpi yang menjadi salah satu barang bukti pembunuhan pertama kali digunakan di Bogor.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu buah HP berwarna ungu, tiga butir selongsong peluru berukuran 9 mm, peluru ukuran 9 mm. Lalu ada satu pucuk senjata warna hitam,” tuturnya.

Kombes Eko Prasetyo mengatakan kasus penembakan berawal saat Dede dan korban terlibat cekcok pada Sabtu (1/2/2025).

Hasan Alhabshy yang masih buron juga terlibat cekcok dengan korban pada Senin (3/2/2025) dini hari.

Tersangka Muhammad Renmaur yang berada di pasar memukul kepala korban menggunakan balok kayu.

Baca juga: 4 Tersangka Penembakan di Bogor Diringkus, Otak Pembunuhan Masuk DPO dan Diburu Polisi

Setelah melihat korban lemas, Dede meminta Bambang menembak korban.

“Pasti kami akan sikat habis ini. Saya tidak pandang bulu, siapa yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak Polres Bogor, wilayah Bogor Kota. Kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan  yang mengakibatkan maut.  

Sebagian artikel telah tayng di TribunnewsBogor.com dengan judul Tampang Sangar Eksekutor Penembakan Pria di Pasar Mawar Bogor, Ditangkap di Rumah Calon Istri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (Kompas.com/Ramadhan Triyadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved