Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022

Anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pemilik panti asuhan di Surabaya. Pelaku mengajak korban ke kamar kosong malam hari.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Panti asuhan yang dikelola NK izinnya kadaluarsa sejak 2022. Saat itu, NK mulai melancarkan aksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan pemilik panti berinisial NK (61) sebagai tersangka.

Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.

NK mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar kosong.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.

Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang layak.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter," ucapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan panti asuhan didirikan oleh tersangka dan istrinya.

Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir

Setelah ditelusuri, legalitas perizinan panti asuhan kadaluarsa sejak 2022.

"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis."

"Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," tuturnya.

Modus Tersangka

AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.

Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved