Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022
Anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pemilik panti asuhan di Surabaya. Pelaku mengajak korban ke kamar kosong malam hari.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan pemilik panti berinisial NK (61) sebagai tersangka.
Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.
NK mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar kosong.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.
Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang layak.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter," ucapnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan panti asuhan didirikan oleh tersangka dan istrinya.
Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir
Setelah ditelusuri, legalitas perizinan panti asuhan kadaluarsa sejak 2022.
"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis."
"Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," tuturnya.
Modus Tersangka
AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.
Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.