Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Oknum Polisi di Semarang Awalnya Ngaku Baru Pertama Kali Peras Sejoli, Ternyata Ada Korban Lain
Korban pemerasan 2 anggota Polrestabes Semarang ternyata lebih dari 1 orang, kini muncul korban lain yang mengaku pernah diperas Rp600 ribu.
Namun, dia memastikan bahwa kasus ini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bidpropam polda Jateng," sambungnya.
Syahduddi juga memastikan, pihaknya akan memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Dua oknum polisi tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terang Syahduddi.
Kini, kedua oknum polisi itu diketahui sudah ditahan dan terancam jalani sidang etik hingga dipecat.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.
Begitu pun dengan warga sipil bernama Suyatno yang membantu dua oknum polisi tadi, dia juga menjadi tersangka dan diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rival Al Manaf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.