Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Oknum Polisi di Semarang Awalnya Ngaku Baru Pertama Kali Peras Sejoli, Ternyata Ada Korban Lain

Korban pemerasan 2 anggota Polrestabes Semarang ternyata lebih dari 1 orang, kini muncul korban lain yang mengaku pernah diperas Rp600 ribu.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang
POLISI PERAS WARGA - Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB.Korban pemerasan 2 anggota Polrestabes Semarang ternyata lebih dari 1 orang, kini muncul korban lain yang mengaku pernah diperas Rp600 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) awalnya mengakui bahwa aksi pemerasan terhadap pasangan remaja yang terjadi di Semarang merupakan pengalaman pertama mereka melakukan tindak kejahatan tersebut.

Kasus ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Namun, belakangan, diketahui fakta baru bahwa korban pemerasan dua oknum polisi itu memakan lebih dari satu orang.

Ada satu korban lainnya, yakni pria berinisial R (20) mengaku, dia pernah diperas oleh kedua oknum polisi tersebut.

R mengatakan, dirinya diperas Rp600 ribu sekitar bulan Maret 2024 lalu.

Namun, hal itu tak dilaporkan oleh R karena ia merasa takut.

R baru berani mengungkap pemerasan yang dialaminya itu setelah melihat berita vital dua anggota Polrestabes Semarang yang memeras sejoli tersebut.

"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kronologi Pemerasan

R lantas menceritakan kronologi pemerasan yang dialaminya tersebut.

Berawal ketika dia sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang, memakan nasi goreng.

"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.

Baca juga: Gaya 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Naik Mobil, Pakai Topi Polri, hingga Ancam Tembak Warga

Saat sedang makan itulah, dia dan kekasihnya didatangi oleh tiga orang dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.

Sebelumnya, aksi pemerasan terbaru dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang itu ternyata dibantu juga oleh warga sipil bernama Suyatno (44), warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

R dan kekasihnya itu lantas dituduh melakukan perbuatan mesum.

Padahal, saat itu R hanya sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng, begitu pun dengan kekasihnya.

Bahkan, saat itu, kaca mobil R juga dibuka.

Meski demikian, R dan kekasihnya tetap dituduh berbuat mesum dan hal tersebut membuat korban kaget dan panik.

R dan kekasihnya pun dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku, lalu mobilnya dibawa oleh oknum yang lain.

Ketika di dalam mobil itu, R dan kekasihnya mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan karena korban dituduh berbuat mesum di dalam mobil.

Sehingga, korban harus membayar uang sebesar Rp20 juta.

Namun, saat itu, R sempat menawar hingga sepakat membayar Rp600 ribu kepada oknum polisi tersebut.

"Saya bilang anak anggota (polisi), akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.

Setelah itu, korban kemudian diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai untuk diserahkan kepada oknum polisi tadi.

"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya. 

Saat sudah menerima kunci mobilnya, R kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.

Ternyata, di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok.

"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.

Keterangan Kapolrestabes Semarang 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa kedua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Terkait dengan motif pemerasan, Syahduddi belum mau mengungkapkannya.

Namun, dia memastikan bahwa kasus ini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bidpropam polda Jateng," sambungnya.

Syahduddi juga memastikan, pihaknya akan memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Dua oknum polisi tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terang Syahduddi.

Kini, kedua oknum polisi itu diketahui sudah ditahan dan terancam jalani sidang etik hingga dipecat.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.

Begitu pun dengan warga sipil bernama Suyatno yang membantu dua oknum polisi tadi, dia juga menjadi tersangka dan diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rival Al Manaf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved