Sabtu, 4 Oktober 2025

Modus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Istri Jadi Pelapor

Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur jadi tersangka kasus pencabulan. Aksinya dilakukan di kamar kosong dengan mengancam korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
SURYA.CO.ID/LUHUR PAMBUDI
PENCABULAN DI PANTI - Pria berinisial NK (61), tersangka pencabulan di sebuah panti asuhan di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, digelandang oleh Anggota Unit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). Tersangka mencabuli anak asuhnya di kamar kosong selama tiga tahun. 

Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi mantan istri tersangka serta tim hukum dari FH Unair pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Panti Asuhan di Surabaya Selama 3 Tahun Dibongkar Istri, Ini Tampang Pelakunya

Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak."

"Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," terangnya.

Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved