Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Tak Cuma Sekali Palak Sejoli, Sudah Lakukan Tahun Lalu, Peroleh Rp600 Ribu

Aiptu Kusno dan Aipda Roy ternyata tidak hanya sekali melakukan pemalakan. Salah satu korbannya mengaku pernah dipalak mereka pada Maret 2024 silam.

Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Berikut sosok dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ternyata tidak hanya sekali melakukan pemalakan. Salah satu korbannya mengaku pernah dipalak mereka pada Maret 2024 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polrestabes Semarang yaitu Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ternyata tidak cuma sekali melakukan pemalakan.

Nyatanya, mereka pernah melakukan hal serupa pada Maret 2024 dengan korban berinisial R (20).

Dikutip dari Tribun Jateng, R mengaku pemalakan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy terjadi ketika dirinya tengah bersama dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Semarang.

Dalam mobil tersebut, R mengaku tengah menyantap nasi goreng bersama pacarnya.

"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil," ceritanya, Senin (3/2/2025).

Saat tengah asyik menyantap nasi goreng, R mengaku ada tiga orang yang mengetuk pintu kaca mobilnya sembari menyorotkan senter.

Tiba-tiba, mereka menuduh R dan pacarnya tengah melakukan tindakan tidak senonoh. R pun mengaku kepada ketiga orang tersebut tengah makan nasi goreng bersama dengan pacarnya.

Tuduhan ketiga polisi tersebut pun membuat R dan pacarnya panik. Akibatnya, mereka pun dibawa masuk ke mobil pelaku.

Sementara, mobil miliknya dibawa oleh pelaku lainnya.

Saat berada di mobil pelaku tersebut, R dan pacarnya diintimidasi dan tetap dituduh melakukan tindakan asusila.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Dwi Citra Weni Pegawai PT Timah - 2 Polisi Palak Sejoli di Semarang 

Mereka, kata R, langsung meminta uang sebesar Rp20 juta. Namun, korban pun menawar dan disepakati untuk memberi uang sebesar Rp600 ribu.

Kesepakatan itu terjadi karena korban mengaku sebagai anak anggota polisi.

"Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," kata R.

Setelah itu, korban langsung diturunkan ke sebuah ATM dan mengambil uang Rp600 ribu untuk diserahkan ke pelaku.

Barang Korban di Dalam Mobil Raib

Setelah diberi uang, R kembali menerima kunci mobil miliknya. Sementara, pelaku langsung pergi.

"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya. 

Lalu, ketika mengecek barang yang berada di dalam mobilnya, R menyadari adanya barang miliknya yang raib seperti jam tangan dan dua bungkus rokok.

Lebih lanjut, R mengaku baru berani buka suara terkait tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah adanya kejadian pemalakan yang dilakukan kedua pelaku terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi terkait aksi yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Syahduddi menyebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

Di sisi lain, Syahduddi menuturkan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalakan yang dilakukannya.

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Syahduddi, kedua tersangka juga terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Kronologi Pemalakan

Pemalakan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy dilakukan terhadap sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang tengah berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.

Lalu, Aiptu Kusno, Aipda Roy, dan seorang warga sipil tiba-tiba mendatangi mereka yang mengendarai mobil berwarna merah.

Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.

Baca juga: Palak Sejoli Nongkrong di Semarang Rp 2,5 Juta, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditahan 

Korban lalu disuruh untuk masuk mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

Lantas, korban digiring oleh pelaku ke ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.

Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobilnya.

Namun, pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Rival Al Manaf/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved