Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Anggota Polisi yang Memeras Sejoli di Semarang Baru Pertama Kalinya Beraksi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) baru pertama kalinya melakukan pemerasan.

Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo baru pertama kalinya melakukan pemerasan. 

Ia berujar, kedua anggota polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tak diproses hukum.

Kedua korban pun merasa ketakutan dan memenuhi permintaan kedua polisi itu dengan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Setelah menyerahkan uang tersebut, korban perempuan berteriak histeris sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Mendengar teriakan tersebut, warga segera berkerumun dan berusaha untuk menolong pasangan tersebut.

Saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, selain terkena sanksi kode etik, kedua anggota polisi itu juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. 

Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Dua Polisi Semarang Pemeras Pasangan Remaja Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved