Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Anggota Polisi yang Memeras Sejoli di Semarang Baru Pertama Kalinya Beraksi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) baru pertama kalinya melakukan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota kepolisian melakukan pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam.
Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, kedua pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan pemerasan.
"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025), dilansir Tribun Jateng.
Namun, terkait motif pemerasan tersebut, Syahduddi masih enggan untuk mengungkapkannya.
Meski begitu, dirinya memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bipropam Polda Jateng," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Saat itu, ketiga pelaku melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu."
"Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ucap Syahduddi saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Baca juga: Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun
Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
Sementara itu, mobil Nissan March yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.
Ia berujar, kedua anggota polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tak diproses hukum.
Kedua korban pun merasa ketakutan dan memenuhi permintaan kedua polisi itu dengan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.
Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban perempuan berteriak histeris sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Mendengar teriakan tersebut, warga segera berkerumun dan berusaha untuk menolong pasangan tersebut.
Saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, selain terkena sanksi kode etik, kedua anggota polisi itu juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Dua Polisi Semarang Pemeras Pasangan Remaja Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.