Tante Bocah di Nias yang Dianiaya Keluarga hingga Cacat Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
D, tante dari bocah di Nias yang dianiaya hingga cacat telah ditetapkan jadi tersangka. Terancam lima tahun penjara
Dari delapan saksi tersebut tiga orang merupakan terduga terlapor dan lima lainnya warga sekitar.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang mana 5 dari saksi warga sekitar dan tetangga, 3 dari terduga terlapor (pelaku)," ujar Kapolres Nias AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Sementara itu, paman korban, Piterson Nduru menuturkan, yang sering menyiksa korban adalah ayah kandungnya sendiri.
"(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama," ujar Piterson.
Mengutip Tribun-Medan.com, ayah korban disebut memukuli korban pakai benda tumpul apabila tengah terpengaruh miras.
"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," kata Piterson.
Sementara AKBP Ferry mengatakan bahwa ayah korban berada di Aceh, sementara ibunya di Medan.
"Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana," lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Azis Husein Hasibuan)(Kompas.com, Rahmat Utomo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.