Tante Bocah di Nias yang Dianiaya Keluarga hingga Cacat Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
D, tante dari bocah di Nias yang dianiaya hingga cacat telah ditetapkan jadi tersangka. Terancam lima tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial NN (10) dianiaya oleh keluarga pamannya di Nias Selatan, Sumatra Utara.
NN dianiaya hingga cacat dan tak bisa berjalan setelah dianiaya selama bertahun-tahun.
Kasus NN ini terungkap setelah kondisi N yang memprihatinkan diviralkan oleh warga setempat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan
D sendiri merupakan tante dari korban.
Atas perbuatannya tersebut, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
"D langsung ditahan," ujarnya.
Meski begitu, Ferry tak merinci peran D dalam kasus ini.
"(Status tersangka) berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban untuk mencari penyebab cacatnya kaki korban.
Baca juga: Haji Faisal Bicara Kemungkinan Fuji Terjun ke Dunia Politik, Nilai sang Anak Sudah Ada Niat
Ferry menambahkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"
"Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban," ujar Ferry, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, AKBP Ferry menuturkan pihaknya telah memeriksa delapan saksi.
Dari delapan saksi tersebut tiga orang merupakan terduga terlapor dan lima lainnya warga sekitar.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang mana 5 dari saksi warga sekitar dan tetangga, 3 dari terduga terlapor (pelaku)," ujar Kapolres Nias AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Sementara itu, paman korban, Piterson Nduru menuturkan, yang sering menyiksa korban adalah ayah kandungnya sendiri.
"(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama," ujar Piterson.
Mengutip Tribun-Medan.com, ayah korban disebut memukuli korban pakai benda tumpul apabila tengah terpengaruh miras.
"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," kata Piterson.
Sementara AKBP Ferry mengatakan bahwa ayah korban berada di Aceh, sementara ibunya di Medan.
"Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana," lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Azis Husein Hasibuan)(Kompas.com, Rahmat Utomo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.