Pelatih Silat Rudapaksa Murid, Modus Ajarkan Jurus Baru, Korban Diancam Denda Rp 5 Juta Jika Keluar
Modus pelaku HN meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan.
Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Parahnya lagi, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korbannya.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya. Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: (TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro) (Tribun Banyumas/Pingky Setiyo Anggraeni)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Modus Guru Silat di Tanjab Barat Jambi Lecehkan dan Rudapaksa Muridnya, Dipisah saat Latihan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.