Pelatih Silat Rudapaksa Murid, Modus Ajarkan Jurus Baru, Korban Diancam Denda Rp 5 Juta Jika Keluar
Modus pelaku HN meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung, membenarkan peristiwa tersebut.''
Diakuinya saat ini pelaku sedang diproses.
"Ya, kejadian itu akhir tahun kemarin, dan sekarang sedang proses," kata AKP Frans menguitip TribunJambi.com, Minggu (26/1/2025).
Baca juga: ASN di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Diperas Instruktur Gym , Pelaku Residivis Kasus Pembegalan
Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menurunkan tim untuk melakukan pendampingan.
Kepala Dinas P3A-P2KB Tanjabbar, Muhamad Yunus, mengatakan pendamping kepada korban saat ini sudah dilakukan oleh UPTD PPA, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pencegahan kesehatan secara psikologis korban.
"Pemeriksaan psikologi anak sudah dilakukan UPTD PPA. Rencana mau kunjungan ke rumah untuk pemeriksaan psikologi lanjutan," kata dia.
Guru Silat di Cilacap Setubuhi 2 Muridnya Selama Setahun
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dua tahun lalu.
Edo Saputra Warlianto (21) diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.
Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023.
Persetubuhan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.