Beda Nasib Tersangka Skincare Bermerkuri: Mira Hayati Dirawat di RS, Agus Salim Ditahan di Rutan
Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena sedang hamil, sementara Agus Salim dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka skincare berbahaya, Agus Salim dan Mira Hayati, kini mempunyai nasib yang berbeda.
Meski sudah resmi ditahan, keduanya dibantarkan polisi ke rumah sakit karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.
Kini, Agus Salim langsung dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel setelah dua hari menjalani perawatan di RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar.
Sementara itu, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena sedang hamil.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, mengatakan Agus Salim dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu (22/1/2025).
“Tersangka Agus Salim tadi malam sudah dimasukkan ke Rutan Mapolda Sulsel,” ujarnya, Kamis (23/1/2025), dilansir TribunMakassar.com.
“(Mira Hayati) masih dibantarkan dan dirawat,” tambahnya.
Kondisi Agus Salim Membaik
Kondisi Agus Salim dinyatakan membaik setelah dua hari menjalani perawatan medis akibat keluhan nyeri dada.
“H Agus Salim dipulangkan dari perawatan RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar,” ungkap Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, Rabu (22/1/2025).
“Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan, H Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan sebagai rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina,” paparnya.
Baca juga: Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan
Meskipun diperbolehkan pulang, Agus Salim tetap harus mengonsumsi obat-obatan untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit.
“H Agus meninggalkan rumah sakit Ibnu Sina dengan pengawalan ketat dari tim kepolisian pada Rabu malam, 22 Januari 2025,” jelas Nurhidayat.
Kondisi Tersangka Lainnya
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF, ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Berkas perkara Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG) kini siap disidangkan.
Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, telah dianggap lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan JPU Kejati Sulsel saat ini menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap."
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Soetarmi, dikutip dari TribunMakassar.com.
Penahanan 3 Tersangka
Polda Sulsel baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka skincare bermerkuri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU,” katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Hamil Besar, Begini Kondisi Mira Hayati Bos Skincare Bermerkuri yang Dibantarkan ke RS Ibu dan Anak

Yerlin menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).
Namun, tersangka Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit karena keluhan kesehatan.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.
Penetapan ketiga tersangka itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Produk kosmetik yang diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," paparnya.
Satu di antara produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," jelasnya.
Baca juga: Kejayaan Mira Hayati Runtuh, Dulu Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kini Pasrah Hamil Besar Dipenjara
Hariani menjelaskan, meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Kemudian, produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," ujarnya.
Lalu, produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik Mira Hayati.
Hariani mengatakan, salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Agus Salim Ditahan, Mira Hayati Dirawat Masih di Rumah Sakit
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.