Jumat, 3 Oktober 2025

Beda Nasib Tersangka Skincare Bermerkuri: Mira Hayati Dirawat di RS, Agus Salim Ditahan di Rutan

Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena sedang hamil, sementara Agus Salim dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.

Penulis: Nuryanti
TribunMakassar.com
Bos skincare Mira Hayati (kiri) dan Agus Salim (kanan). Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena sedang hamil, sementara Agus Salim dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan JPU Kejati Sulsel saat ini menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap."

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Soetarmi, dikutip dari TribunMakassar.com.

Penahanan 3 Tersangka

Polda Sulsel baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka skincare bermerkuri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.

“Berkasnya sudah lengkap, sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU,” katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Hamil Besar, Begini Kondisi Mira Hayati Bos Skincare Bermerkuri yang Dibantarkan ke RS Ibu dan Anak

Geger tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, hingga pemilik brand Raja Glow, Agus Salim.
Geger tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, hingga pemilik brand Raja Glow, Agus Salim. (kolase TribunSultra.com)

Yerlin menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).

Namun, tersangka Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit karena keluhan kesehatan.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.

Penetapan ketiga tersangka itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Produk kosmetik yang diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved