Agus Buntung dan Kasusnya
Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa
5 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pelecehan Agus Buntung di PN Mataram, Kamis (23/1/2025).
Pada sidang sebelumnya, Agus Buntung melalui penasihat hukumnya mengajukan peralihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.
Pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyebut bahwa pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan kliennya merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," ujar Ainuddin.
Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Bungkam Jelang Bertemu dengan 3 Korbannya di Ruang Sidang Pengadilan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.