Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melukai Hati Keluarga
Polresta Yogyakarta menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, sebagai tersangka.
Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tiga bulan setelah kecelakaan, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di rumahnya, Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/92024).
Namun, beberapa jam berselang, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/92024) pukul 08.00 WIB.
Hal tersebut mendorong keluarga melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah.
Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah bukti, seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut lantas masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan lokasi yang diduga lokasi penganiayaan pada Kamis (16/1/2025).
(Tribunnews.com/Deni)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.