Sabtu, 4 Oktober 2025

Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melukai Hati Keluarga

Polresta Yogyakarta menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, sebagai tersangka.

Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Yogyakarta menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.

Darso menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. 

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha menyebut, langkah kepolisian ini dinilai sebagai penghinaan terhadap almarhum.

"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata Antoni Yudha Timor, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bukan hanya menetapkan Darso sebagai tersangka, tetapi juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena statusnya yang sudah meninggal dunia.

"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025). 

Antoni pun mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.

Ia menegaskan bahwa Darso tak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.

"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelasnya.

Menurut Antoni, keluarga merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.

"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga," ujarnya.

Baca juga: Almarhum Darso yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Langsung SP3

Pihak keluarga berharap ada transparansi dalam kasus ini, serta menuntut keadilan untuk almarhum Darso.

Mereka menilai langkah Polresta Yogyakarta bukan hanya tidak adil, melainkan juga menambah beban emosional keluarga yang sudah kehilangan korban.

Duduk Perkara Kasus Darso

Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Darso.

Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Tiga bulan setelah kecelakaan, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di rumahnya, Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/92024).

Namun, beberapa jam berselang, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/92024) pukul 08.00 WIB.

Hal tersebut mendorong keluarga melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah.

Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah bukti, seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut lantas masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan lokasi yang diduga lokasi penganiayaan pada Kamis (16/1/2025).

(Tribunnews.com/Deni)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved