Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali
TES (29), pria residivis pencurian di Ponorogo kembali terancam penjara. Motifnya adalah untuk modal karaokean bareng LC langganan.
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal itu pun melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.
Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Wisnu.
Kecanduan Karaoke Bareng LC
Sementara itu, pelaku TES mengaku bahwa dirinya memang kecanduan karaoke bersama LC langganannya.
“Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” jawab pelaku TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).
Saat ditanya lebih dalam, TES mengatakan bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.
“Karaoke sama LC, Pak,” lanjutnya.
TES mengungkapkan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp1 juta. Namun, saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.
“LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” sebut TES.
“Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.