Akhir Kasus Pencurian 5 Kayu Milik Perhutani di Gunungkidul, Pelaku Sempat Dijerat 5 Tahun Bui
Seorang warga Gunungkidul dijerat 5 tahun penjara usai curi 5 potong kayu milik negara. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."
"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.
Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Baca juga: Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.
"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.