Rabu, 1 Oktober 2025

Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice

Kasus pencurian kayu di Gunungkidul diselesaikan secara damai lewat Restorative Justice atau RJ. M sempat terancam 5 tahun penjara

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial M, yang berusia 44 tahun, terlibat dalam kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di kawasan petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Dia sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

"Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

M ditangkap setelah kepergok memanggul kayu, dan pihak kepolisian segera melakukan interogasi yang mengarah pada pengakuan M atas perbuatannya.

Bagaimana Proses Penangguhan Penahanan Berlangsung?

Setelah ditangkap, M mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari keluarga dan penjamin.

"Penahanan kami tangguhkan karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin,"

"Alasannya, tersangka adalah tulang punggung keluarga," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, pada Jumat, 17 Februari 2025.

Walaupun penahanannya ditangguhkan, Suranto menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya dalam Kasus Ini?

Kasus M akhirnya menemui titik terang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Penyelesaian melalui RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

Baca juga: Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ

RJ menjadi alternatif yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang formal.

"Pelapor juga telah sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun proses Restorative Justice harus melalui beberapa tahapan, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved