Update Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya: Korban Hamil 4 Bulan, Pelaku akan Jalani Tes DNA
Seorang pria di Surabaya bunuh pacar hamilnya karena cemburu. Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah memiting korban hingga tewas di kamar hotel.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MI (25) asal Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh pacarnya, MA (25), pada Kamis, 16 Februari 2025.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Genteng, Surabaya.
Setelah dilakukan otopsi oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara, terungkap bahwa korban sedang hamil empat bulan.
"Hasil otopsi menemukan janin usia 12-16 minggu," ucap Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indra.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan tersangka atau bukan.
Menurut Kompol Grandika, saat diperiksa, tersangka tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil.
"Dia melakukan pembunuhan itu tanpa tahu kondisi korban," ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula ketika MI mengajak MA bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Februari 2025.
MI ingin meminta kejelasan hubungan asmara mereka yang sudah terjalin selama setahun.
Keduanya masuk ke kamar hotel pada Kamis, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan.
Baca juga: Ade Andriani Tegaskan Sandy Permana Tak Tempramen, Nanang Gimbal Berbohong Terkait Motif Pembunuhan
Hubungan mereka sempat serius dan rencananya akan menikah pada bulan Desember, namun batal.
Saat pertemuan tersebut, MA menyatakan ingin mengakhiri hubungan karena kembali menjalin hubungan dengan mantannya.
Dalam keadaan emosi, MI memiting leher MA hingga tak sadarkan diri. "Tim Inafis bilang ada cekikan tangan di leher korban," jelas Kompol Grandika.
Setelah menunggu dua jam dan menyadari korban tidak bangkit, MI menyimpulkan bahwa MA sudah meninggal.
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan membiarkan jasad korban tergeletak di kamar.
"Pelaku berpikir panjang dan tidak melarikan diri karena namanya terdaftar di hotel," tambah Kompol Grandika.
MI kini terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Kami tetap sangka pasal utama dulu, menunggu hasil analisis Tim Inafis dan gelar perkara," tutup Kompol Grandika.
Penyidik juga berencana melakukan tes DNA untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini, terutama terkait status janin dalam kandungan korban.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bunuh Pacar di Kamar Hotel Lalu Serahkan Diri, Pria Surabaya Ngaku Kecewa Ditolak Menikah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.