Penangguhan Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul, Proses Hukum Tetap Berjalan
Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan tersangka pencurian kayu Perhutani. Apa alasannya?
TRIBUNNEWS.COM - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani.
Pencurian tersebut terjadi di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menjelaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga dan penjamin tersangka.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,"tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, Suranto menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyatakan kejadian pencurian ini terungkap ketika polisi hutan menangkap tersangka yang sedang memanggul kayu menuju jalan setapak pada Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Curi 5 Batang Kayu, Warga Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kayu milik negara karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," pungkas Ismanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jogja
3 Daerah Penduduknya Ubah Kolom Agama KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
![]() |
---|
Fakta Baru Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Susun Rencana Jadi Bos Rentenir |
![]() |
---|
Malu Tahu Kelakuan Suami Bawa Kabur Uang Bank Jateng Rp10 M, Istri Anggun: Saya Harus Hidup |
![]() |
---|
Sesumbar Sopir Bank Jateng usai Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ngaku Punya 300 Mobil, Mau Buka Rental |
![]() |
---|
Awal Mula Sopir Bank Jateng Beli Rumah Baru di Gunungkidul, Baru Dihuni 3 Hari dan Masih Direnovasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.