Kamis, 2 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Agus Buntung ke Pengadilan, 16 Pengacara Siap Kawal Tersangka

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Mataram, 16 pengacara siap dampingi tersangka.

ist via TribunLombok.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). 

Kurniadi, salah satu kuasa hukum tersangka, mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis.

Baca juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas, Ibunda Khawatirkan Cara Cebok Anaknya: Kalau Normal Saya Lepas

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya," sebut Kurniadi.

Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus Buntung di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," ucap Kurniadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul JPU Limpahkan Berkas Perkara Agus Difabel ke PN Mataram untuk Disidangkan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved