Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Surabaya ditangkap setelah video mencubit anaknya viral, memicu kemarahan publik.

dok. Kompas
Ilustrasi penganiayan anak -- Seorang pria di Surabaya ditangkap setelah video mencubit anaknya viral 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Bambam (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh polisi di Surabaya, Jawa Timurl, setelah terekam video mencubit anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Bambam kini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

Kronologi Kejadian

Video yang memperlihatkan Bambam mencubit anaknya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Dalam video tersebut, anak Bambam terlihat menangis dan meminta ampun saat dicubit.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan banyak pengaduan yang masuk melalui media sosial.

Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan, dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat (13/12/2024).

Bambam, yang berusia 35 tahun, mengaku anaknya adalah seorang yang hiperaktif.

Baca juga: Ibu Aniaya Anak di Batam Pernah Diingatkan Warga dan Buat Surat Perjanjian

Ia mengaku menggunakan cara mencubit untuk menenangkan anaknya.

Namun, pihak kepolisian menilai metode yang digunakan Bambam sudah melampaui batas.

Sementara menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.

Oleh karena itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Hingga kini, identitas perekam video tersebut masih belum terungkap.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved