Agus Buntung dan Kasusnya
18 Pengacara 'Turun Gunung' Bela Agus Buntung, Penjaga Homestay: Tak Ada yang Aneh Saat Bawa Wanita
Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan.
TRIBUNNEWS.COM, - 18 pengacara atau kuasa hukum akan membela IWAS atau Agus Buntung, yang saat ini menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap `15 wanita.
"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus," ujar Kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin dikutip dari TribunLombok, Jumat (13/12/2024).
Aminuddin menyampaikan, dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum lain telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.
Meski sejumlah korban telah memberi kesaksian kejahatan yang dilakukan Agus, namun Agus tetap mengaku dirinya tak bersalah, dan aktivitas seskual yang terjadi belandaskan suka sama suka.
Baca juga: Agus Buntung Pamer Foto Kemesraan Bersama Istri ke Korban Pelecehan, Siapa Sosok Istrinya?
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," katanya.
Menurut Aminuddin, alasan korban melapor karena pada saat itu, uang yang digunakan untuk membayar kamar tak dikembalikan Agus.
Diketahui, Agus saat itu mengaku tidak memiliki uang, sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," ujarnya.
Tak Ada Gelagat Aneh
Nang's Homstay yang berlokasi di Jl. Dr. Soetomo, Karang Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram menjadi lokasi yang dipilih Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya.
I Wayan Kartika, penjaga Nang's Homestay, mengungkap Agus kerap membawa wanita berbeda-beda ke homestay.
Dalam sepekan Agus, bisa membawa tiga sampai lima wanita dan selalu memesan kamar nomor enam.
Wayan juga mengatakan usai menyewa kamar tersebut, perempuan yang dibawa Agus tidak pernah menunjukkan gelagat aneh seperti menangis, berteriak atau lari keluar kamar meminta pertolongan.
"Biasa saja, tidak ada yang aneh," kata Wayan.
Agus selalu memesan kamar nomor 6 yang terletak di pojok.
Belum diketahui alasan Agus membawa para korban ke kamar nomor 6.
Berdasarkan pantauan TribunLombok.com dalam rekonstruksi yang digelar Rabu (11/12/2024), kamar Nang's Homestay tempat Agus melancarkan aksinya itu tidak terlalu luas, berkisar 3x3 meter dengan toilet kecil di dalamnya.
Kamar tersebut berbahan kusen kayu dengan pintu dan jendela bercat cekelat.
Tak hanya itu, di depan kamar terlihat tirai bambu untuk menutupi jendela.
Dalam rekonstruksi tersebut, Agus Buntung memperagakan sejumlah adegan, mulai membayar uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu hingga membawa korban ke kamar.
Sebelum masuk ke kamar, Agus dan korban telah bersepakat pembayaran sewa kamar ditanggung oleh Agus.
Adegan yang diperagakan Agus merupakan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu.
Modus Agus
Hingga saat ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mencatat ada 15 orang yang mengadu menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka.
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi para korban dari kalangan mahasiswi dan beberapa masih pelajar.
Joko menjelaskan, Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu mendekati para korban yang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram.
"Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah,di situlah kemudian Agus masuk," terang Joko.
Agus mendekati korban dengan menunjukkan kondisinya yang disabilitas, yang membuat para korban merasa iba.
Pelaku terus menunjukkan bahwa ia tidak bisa apa-apa, beraktivitas susah, banyak direndahkan.
"Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,"cerita Joko.
Korban yang mulai iba dan percaya, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggali informasi para korban hingga ke hal-hal yang bersifat privasi dan sensitif.
Korban mulai terpancing dan menceritkan hal-hal yang tidak semestinya diceritakan. Cerita inilah yang menjadi senjata Agus untuk mengancam para korbannya.
Agus mengancam akan menceritakan aib-aib para korban ke orang tua, dan orang-orang terdekat korban.
Korban nerasa terintimidasi dan menuruti keinginan Agus, hingga terjadi pelecehan seksual di satu homestay.
Saat di homestay, hampir semua korban hendak kabur dari si pelaku, namun korban diancam lagi akan dinikahkan jika berteriak.
"Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan, dan itu di Lombok sering terjadi, itulah yang kemudian karena korban tidak mau dinakahkan," imbuh Joko.
Polisi Berhati-hati
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini.
Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Syarif juga menyampaikan penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.
"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.
Pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
Adapun semua temuan dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya.
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.