Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

18 Pengacara 'Turun Gunung' Bela Agus Buntung, Penjaga Homestay: Tak Ada yang Aneh Saat Bawa Wanita

Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Penampakan kamar nomor 6 homestay, lokasi penginapan yang dipakai Agus Buntung untuk melecehkan para korban dan (Kanan) Agus Buntung saat menjalani rekonstruksi kasusnya, pada Rabu (11/12/2024). 

Korban yang mulai iba dan percaya, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggali informasi para korban hingga ke hal-hal yang bersifat privasi dan sensitif.

Korban mulai terpancing dan menceritkan hal-hal yang tidak semestinya diceritakan. Cerita inilah yang menjadi senjata Agus untuk mengancam para korbannya.

Agus mengancam akan menceritakan aib-aib para korban ke orang tua, dan orang-orang terdekat korban.

Korban nerasa terintimidasi dan menuruti keinginan Agus, hingga terjadi pelecehan seksual di satu homestay.

Saat di homestay, hampir semua korban hendak kabur dari si pelaku, namun korban diancam lagi akan dinikahkan jika berteriak.

"Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan, dan itu di Lombok sering terjadi, itulah yang kemudian karena korban tidak mau dinakahkan," imbuh Joko.

Polisi Berhati-hati

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini.

Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

Syarif juga menyampaikan penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

Adapun semua temuan dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved