Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Polda Sultra Sebut Guru Supriyani Tak Terbukti Diperas Polisi Rp50 Juta: Cuma Katanya-Katanya

Polda Sulawesi Tenggara mengatakan rumor permintaan uang Rp50 juta kepada guru Supriyani tidak terbukti.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tribun Sultra
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh (kiri) dan guru Supriyani. 

"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."

"Nah, rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," ujar Iis.

Menurut Iis, gara-gara permintaan uang Rp2 juta itu,Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga keduanya harus menjalani sidang kode etik.

"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya."

Ipda MI dan Aipda AM segera jalani sanksi

Dalam sidang etik, mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dinyatakan terbukti meminta uang kepada guru Supriyani dan keluarga.

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus

Uang itu diminta supaya kasus yang menjerat Supriyani tidak dilanjutkan. Dalam kasusnya, Supriyani diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi aktif.

Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

Menurut Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh, kedua polisi itu mulai menjalani patsus hari Senin, (9/12/2024).

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."

"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya."

Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved