Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus

Inilah kabar terbaru soal sidang etik eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM yang meminta uang ke guru Supriyani.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM/SUGI HARTONO
Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, dan wali kelas 1A, Lilis Erlina Dewi juga turut datang.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," kata Andri kepada TribunnewsSultra.com.

Diketahui Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.

Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved