Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Dituding Tawari Korban Ritual Mandi Wajib hingga Berakhir Rudapaksa, Disebut Mengancam

Agus Buntung, pria disabilitas tersangka kasus rudapaksa, disebut menawari korban lakukan ritual mandi wajib sebagai modusnya.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024) - Agus Buntung disebut menawari korban lakukan ritual mandi wajib sebagai modusnya, 

Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya, hingga kemudian terjadi persetubuhan.

Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.

"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

"Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong," lanjutnya.

Agus mengaku selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.

Sebab, ia sudah telanjur tak berbusana.

Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay."

"Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak," ungkapnya.

Agus pun memastikan ia tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan.

Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

Hal serupa juga turut disampaikan oleh ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni.

"Kondisinya tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri,  harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga," ucap Ayu.

Sebagai informasi, Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologi Lengkap Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Pria Disabilitas di Mataram

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved