Siswa SMK Ditembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Teman Korban Ungkap Mengenai Tawuran dan Gangster
AD, seorang siswa SMKN Semarang mengatakan awalnya mengatakan korban (GRO) tidak mau ikut tawuran.
Tribun juga sempat ke rumah AD tetapi keluarganya menolak untuk berbicara.
Menurut informasi, AD diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum.
"Tentu ada tahapan itu, Inikan anak berhadapan dengan hukum. Nanti kita memberikan fasilitas pendampingan baik orangtua maupun pengacara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Artanto mengatakan, pra-rekontruksi ini untuk memastikan lokasi dan peristiwa terjadi di lapangan.
Tujuannya, untuk memperkaya pemahaman penyidik terhadap peristiwa tersebut.
Baca juga: Penjelasan Kapolrestabes Semarang Terkait Tawuran 2 Gangster Berujung Penembakan Siswa SMK
"Ini kejadian di lapangan betul-betul fakta tidak ada yang ditutupi, transparan," klaimnya.
Kecam Penembakan
Pakar Kriminologi Undip Budi Wicaksono kecam penembakan terhadap siswa itu yang dilakukan oleh oknum polisi. Budi mengatakan tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya terukur.
Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas. Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (25/4/2024).
Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas.
Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.
"Ukuran penyerangan seperti. Misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.
Baca juga: Fakta Penembakan Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, Ditemukan Peluru hingga Pecahan Kaca
Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah umur dengan menembak. Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun berhak melakukan mengantisipasi.
"Tapi apa anak itu niat mau membunuh. Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo," tuturnya.
Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak. Polisi itu dikenakan sanksi etik. Polisi itu juga harus dijerat pasal 338 KUHP.
"Ya paling tidak dikenakan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan," tandasnya. (iwn/rtp)
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PENGAKUAN Pelajar Korban Luka Tembak Polisi di Semarang : Saya Puter Balik Ada Orang Nodong Pistol
Sumber: Tribun Jateng
Siswa SMK Ditembak Polisi
Saksi Kunci Penembakan GRO Siswa Semarang oleh Polisi Diduga Diintimidasi dan Disandera |
---|
Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan |
---|
Robig Masih Anggota Polri, Pengacara Keluarga Gamma: Sangat Menyakitkan Keluarga |
---|
Keluarga Gamma Protes Status Aipda Robig Masih Anggota Polri, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji |
---|
Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.