Minggu, 5 Oktober 2025

Praktik Jual Beli Bayi di Kulon Progo DIY: Dihargai Rp20 Juta hingga Rp100 Juta, Diotaki Seorang ASN

Polisi menangkap empat orang kasus perdagangan orang bayi di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah.

Editor: Erik S
Kolase Tribun Manado/Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw/istimewa
Ilustrasi perdagangan bayi 

Terpisah, Bidan RSUD Wates Sugiasmini mengungkapkan jika bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan nafas. Alat bantu nafas pun sempat dipasang.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook

Adapun kondisinya saat ini dipastikan sudah stabil. Tim medis RSUD Wates juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi hingga antibiotik.

"Keluarga dari bayi tersebut juga sudah datang untuk melihat langsung bayinya," ujar Sugiasmini.

Modus pelaku

Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi. Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.

Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.

Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka. Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah.

Baca juga: Polsek Tambora Jakarta Barat Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.

Dalam keadaan panik, mereka mencari orang yang mau mengadopsi anak dengan harapan bisa bertemu kembali dengan anak tersebut di kemudian hari.

"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.

Wilson juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga Kulon Progo yang terlibat sebagai korban atau pelaku dalam kasus TPPO ini.

Kasus perdagangan bayi ini terungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, yang menawarkan harga sebesar Rp 25 juta.

Memalsukan dokumen bayi yang dijual

Pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki setelah kesepakatan harga tercapai. Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved