Guru Supriyani Dipidanakan
Dukungan Para Murid SDN 4 Baito untuk Supriyani, Ingin sang Guru Mengajar Lagi
Guru honorer Supriyani mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewSultra.com dengan judul: Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.