Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Dukungan Para Murid SDN 4 Baito untuk Supriyani, Ingin sang Guru Mengajar Lagi

Guru honorer Supriyani mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ungkapnya.

Tanggapan JPU 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), merespons pledoi terdakwa Supriyani yang dibacakan kuasa hukum.

Tanggapan itu disampaikan Bustanil Nadjamuddin Arifin setelah kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan nota pembelaan di sidang pledoi.

Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani.

Bustanil menyatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda ketika mencari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.

Menurutnya, JPU sudah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa penuntut umum selama persidangan.

Atas dasar itu, dalam pledoi Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ungkapnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyatakan adanya keraguan JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Lalu kuasa hukum, dalam nota pembelaan mengatakan JPU tak memasukkan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Bustanil.

Ia menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved